DONGGALA – Isu sentralisasi penanganan perkara di wilayah hukum Polres Donggala akhirnya diklarifikasi. Kepolisian memastikan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Warga tidak perlu khawatir ataupun harus datang langsung ke Mapolres untuk membuat laporan.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut sejumlah Kanit Reskrim Polsek meninggalkan wilayah tugasnya.
Faktanya, kehadiran para Kanit di Mapolres beberapa waktu lalu merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah (Sprin) untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi terkait KUHAP dan KUHP Baru.
Ada enam Polsek yang Kanit Reskrim-nya mengikuti kegiatan tersebut. Yakni Polsek Banawa, Polsek Banawa Selatan, Polsek Sindue, Polsek Sirenja, Polsek Balaesang, dan Polsek Damsol. Kegiatan itu bersifat sementara dan murni untuk penguatan kompetensi penyidik.
Polres menegaskan, tidak ada kebijakan yang menarik kewenangan penanganan perkara dari Polsek ke Polres. Fungsi pelayanan dasar di tingkat Polsek tetap berjalan normal.
“Seluruh laporan dan pengaduan tetap bisa dilakukan di Polsek terdekat,” tegas Kasi Humas Polres Donggala Iptu Andhi Marjianto.
Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan diterima dan dicatat sesuai prosedur. Selanjutnya ditindaklanjuti penyidik, diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dikoordinasikan secara berjenjang bila diperlukan.
Menurutnya, kegiatan pemaparan KUHAP dan KUHP Baru justru menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparat.
Dengan pemahaman regulasi yang lebih komprehensif, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin cepat, tepat, dan akuntabel.
Polres Donggala juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Warga diminta tetap melapor ke Polsek setempat jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.
“Pelayanan tidak pernah ditarik dari wilayah. Justru sedang kami perkuat melalui peningkatan kapasitas personel,” pungkasnya. (uj)







